35 Calon DK OJK Masuk Seleksi Tahap III
By Admin
nusakini.com--Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2017 -2022 (Pansel DK OJK) telah menyelesaikan seleksi tahap II yang meliputi penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah pada tanggal 25 Februari 2017.
Dari hasil seleksi telah ditetapkan 35 calon anggota Dewan Komisioner (DK OJK) yang lulus untuk mengikuti tahap seleksi berikutnya. Proses seleksi calon anggota DK OJK dilakukan untuk mendapatkan calon yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
“Jadi, pembahasan dilakukan secara penuh, semua berpartisipasi, keputusan dilakukan secara aklamasi, tidak ada dissenting opinion (perbedaan pendapat). Setiap orang, setiap anggota yang telah ditetapkan mewakili dari berbagai kelompok seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang OJK,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebagai Ketua sekaligus anggota Pansel saat memberikan keterangan pada konferensi pers di aula Mezzanine gedung Djuanda I, Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta pada Rabu (01/03).
Kriteria yang dinilai dalam Seleksi Tahap II Calon Anggota DK OJK antara lain pertama, pengalaman, keilmuan dan keahlian yang memadai. Yang kedua, makalah untuk menilai kompetensi serta visi dan misi calon. Ketiga, rekam jejak yang mencakup masukan dari masyarakat dan informasi serta data dari lembaga-lembaga yang berwenang.
“Seluruh anggota Pansel saling menjaga sehingga pengambilan keputusan oleh Pansel harus terbebas dari kepentingan pribadi maupun kepentingan dari institusi-institusi yang diwakili. Seluruh anggota Pansel juga menjaga integritas serta melakukan tugasnya dengan terus berpegang pada prinsip-prinsip profesionalisme,” jelas Menkeu.
Sumber informasi yang digunakan oleh Pansel dalam melakukan seleksi meliputi data dan dokumen yang diunggah oleh peserta misalnya daftar riwayat hidup, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Kedua, data dan informasi dari lembaga yang berwenang, misalnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Bank Indonesia (BI), OJK, dan Inspektorat Jenderal Kementerian/Lembaga terkait. Ketiga, masukan masyarakat yang disampaikan melalui saluran yang disediakan Panitia Seleksi via email, WhatsApp resmi Pansel, surat dan dokumen tertulis. Terakhir, data dan informasi yang diperoleh dari sumber lain.
Sebagai penutup, Menkeu memberikan ucapan terima kasih kepada masyarakat dan stakeholders yang turut memberi masukan terhadap proses seleksi DK OJK tahap II ini.
“Pansel ingin menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya dan juga sangat menghargai atas informasi dan masukan-masukan yang diberikan oleh masyarakat dan berbagai pihak di dalam proses pemilihan anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022. Kami mengharapkan dukungan dari seluruh masyarakat dan stakeholder sehingga kami bisa menyelesaikan tugas ini secara baik,” pungkas Menkeu. (p/ab)